Selasa, 01 Februari 2011

Beasiswa dari bank konvensional

Assalamualaikum wr. wb.
Pernah saya berdiskusi dengan teman saya yang mendapat beasiswa di suatu bank konvensional dan sedang sekarang menempuh pendidikan di sana. Kata beliau, apakah mendapat beasiswa di suatu bank konvensional haram hukumnya?

Sebenarnya bagi saya dilema, karena bank konvensional memakai sistem bunga bank yang termasuk dalam perkara riba, sebaiknya dihindari yang seperti itu. Saya sandarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Nu’man bin Basyir bahwa Rasulullah saw bersabda,
”... Maka barangsiapa yang bisa menjaga diri dari yang syubhat maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang jatuh kedalam syubhat maka dia telah jatuh ke dalam yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (ternaknya) disekitar daerah larangan yang dikhawatirkan akan masuk kedalamnya.” 
dengan hadist tersebut, Rasulullah mengingatkan kita agar terjaga dari harta yang syubhat. Harta halal yang bercampur dengan harta yang haram di dalamnya itu termasuk dalam lingkungan syubhat di dalam bermuamalah. maka sebaiknya bagi tiap-tiap muslim menjaga harga dirinya serta menghindarinya.
tu menurut saya.
Menurut para ulama, harta haram itu dibagi dua dalam pemanfaatannya :
  • Apabila harta tersebut seluruhnya adalah haram yang tidak bercampur dengan sesuatu yang halal maka sudah semestinya harta yang seperti ini dijauhkan, tidak bermuamalah dengan pemilik harta yang seperti ini baik menjual, membeli, menerima hadiah atau meminjam darinya. Dan sesungguhnya mengambil sesuatu dari harta yang haram adalah haram karena Allah swt apabila mengharamkan sesuatu maka Dia juga mengharamkan harganya dan membantu suatu kemaksiatan adalah maksiat.
  •  Apabila harta yang dimiliki seseorang telah bercampur antara yang haram dan yang halal maka telah terjadi perbedaan para ulama didalam membolehkan seseorang untuk berinteraksi dengan pemiliknya. Sebagian mengatakan dibolehkan apabila yang dominan pada harta itu adalah yang halalnya dan diharamkan apabila yang haram lebih dominan daripada yang halal.
Ibnu Abbas ra. berkata , 'Muqoiqis, penguasa dari Mesir pernah menghadiahkan sebuah gelas dari kaca dan beliau pun meminum darinya.' (ditukil dari kitab Musykil al Atsar Lith Thahawi).
Tidak disangsikan lagi bahwa didalam harta orang-orang Musyrik yang telah memberikan hadiah-hadiahnya kepada Rasulullah saw tidaklah sepenuhnya halal, akan tetapi sudah bercampur dengan sesuatu yang diharamkan oleh syariat. Namun demikian Rasulullah saw menerima pemberian itu semua bahkan ada sebagiannya yang dimanfaatkan oleh beliau saw.
Imam Suyuthi menyebutkan bahwa bermuamalah dengan pemilik harta yang sebagian besarnya adalah haram pada asalnya dibolehkan akan tetapi makruh selama dia tidak mengetahui bahwa harta itu haram, demikian pula menerima pemberian dari penguasa yang ditangannya lebih banyak yang haramnya. (al Asbah wa an Nazhoir juz I hal 196)
Imam Ghazali mengatakan bahwa apabila sesuatu yang haram yang tidak bisa diperkirakan telah bercampur dengan yang halal yang tidak bisa diperkirakan, seperti hukum harta pada zaman kita ini maka tidaklah diharamkan mengambil sesuatu darinya selama harta itu mengandung yang halal dan haram kecuali ada bukti terhadap harta itu yang menunjukkan bahwa ia adalah haram. Dan apabila didalam hartanya itu tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keharamannya maka meninggalkannya merupakan diantara sifat wara’ meskipun mengambilnya adalah halal dan orang yang memakannya tidaklah dianggap fasiq. (Ihya Ulumuddin juz II hal 117)
Dengan penjelasan di atas, bisa di tarik kesimpulan bahwa tidak semuanya uang yang ada di Bank konvensional berasal dari praktek-praktek yang haram seperti riba , tetapi  juga berasal dari praktek halal  dan dibolehkan. Beasiswa dari bank konvensional dibolehkan diambil apabila orang itu membutuhkan bantuan. Adapun apabila orang itu tidaklah membutuhkan bantuan, pemberian atau beasiswa dari Bank terseut maka baginya bersifat waro’ (menahan diri untuk tidak mengambilnya) tentunya lebih diutamakan sekalipun diperbolehkan baginya untuk mengambilnya.
 Wallahu 'alam.

refrensi : Al-Quran dan Hadist, eramuslim.com
{Perum, 2 Februari 2011}



0 buah pikiran: