Cobalah Untuk Mengembangkannya, Jangan Langsung COPY-PASTE!
NAMA : Dicky Rinaldy
NIM : 109051000025
KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS ILMU DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Cabang – Cabang Ulumul Hadist
Cabang –Cabang Pokok dari Ilmu Hadist
Diantara cabang-cabang besar yang tumbuh dari ilmu hadist riwayah dan dirayah antara lain sebagai berikut :
a) Ilmu Ilalul Hadist
Kata Ilal adalah bentuk jamak dari kata Al ‘ilah, yang menurut bahasa berarti al-marad (penyakit atau sakit). Menurut ulama Muhaddisin, istilah Illah berarti sebab yang tersembunyi atau samar-samar yang dapat mencemarkan hadist, sehingga para hadist tidak terlihat adanya kecacatan. Ilmu ini membahas tentang sebab-sebab tersembunyi yang dapat merusak keabsahan suatu hadist. Misalanya memutasilkan hasdist yang munqathi, memarfu’kan hadist yang mauquf, memasukan suatu hadist ke hadist yang lain, dan sebagainya.[1] Ilmu yang satu ini menentukan apakah suatu hadist termasuk hadist dla’if, bahkan mampu berperan amat penting yang dapat melemahkan suatu hadist, sekalipun lahirianya hadist tersebut seperti luput dari segala illat.
Di antara penulis ilmu ilalul hadist ini termasuk ibnu al-madani ( 234 H ), Iman muslim ( 261 H ).ibnu abu hatim ( 237 H ), Ali bin umar daruquthni ( 375 H ), Muhammad bin Abdullah al-hakim ( 405 H ) dan ibnu al-jauzi ( 597 H ).
b) Ilmu Gharibul Hadist
Ilmu ini membahas dan menjelaskan hadist Rasulullah saw yang sukar diketahui dan dipahami banyak orang karena telah berbaur dengan bahasa lisan atau bahasa arab pasar.[2]
Penulis kitab pertama tentang ilmu tersebut ialah Abu Ubaidah Mu’ammar bin al-matsna al-bashri ( 210 H ), Abu Hasan an-Nadhr bin Syumail al-Mazini ( 204 H ) kemudian Abu Ubaidah al- Qasim bin salam ( 233 H ) yang menghabiskan usianya untuk menulis kitab tentang ilmu ini, disusul oleh Qutaibah ( 276 H ). Lalu Zamakhsyari yang menghasilkan kitab berjudul Al-Fa-iq fi Gharib al-hadist. Berikutnya Majduddin,yang terkenal sebagai ibn al-atsir ( 606 H ).menulis kitab Al-Nihayat fi gharib al-hadist wal-Atsatr kitab ini kemudian diringkas oleh As-Suyuthi dalam kitab berjudul Al-Dar al-Natsir, Talkhish Nihayah Ibnal-Atsir.
C ) Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadist
Ilmu ini membahas hadist-hadist yang bertentangan dan tidak mungkin diambil jalan tengah. Hukum hadist yang satu menghapus ( menasikh ) atin hadist yang lain ( mansukh ). Yang ating dahulu disebut mansukh, dan yang ating belakangan disebut nasikh. [3]
Nasikh adalah yang mjenghapus atau yang membatalkan, yang kadang-kadang dilakukan oleh Rasulullah saw. Sendiri, seperti sabdanya “ aku pernah melarangmu berziarah kubur, lalu berziarahlah. Aku pernah melarangmu mempertahankan daging korban lebih dari 3 hari,lalu makanlah dari yang ada.“ Ini diriwayatkan oleh iman muslim dari hadis Buraidah.[4] Kadang-kadang pula pembatalan itu dengan merujuk kepada sejarah ,seperti dijelaskan dalam sebuah hadist.
“ sama batalnya orang yang membekam dan yang dibekam. “ ini berkenaan dengan kasus ja’far bin abu thalib,sebelum penaklukan kota mekkah. Sedangkan Ibnu Abbas berkata : “ Nabi melakukan pembekaman ketika sedang berpuasa dan iheram “ keduanya jelas bertentangan. Tetapi Ibnu Abbas dan ayahnya baru memeluk agama islam pada masa penaklukan kota mekkah.
Yang menulis Nasikh dan Mansukh hadist ialah Ahmad bin Ishak ad-Dinar ( 318 H ), Muhammad bin Bahr al-Ashbahani ( 322 H ), Wahbatullah bin Salamah ( 410 H ), Muhammad bin Musa al-Hazami ( 584 H ), dan ibnu al-jauzi ( 597 H ).














