Senin, 07 Februari 2011

Penyerangan Ahmadiyah, bolehkah? (part 2)

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Ahmadiyah Masuk ke Indonesia
Ahmadiyah pertama kali dibawa ke Indonesia oleh tiga pemuda dari Sumatera Tawalib - suatu pesantren Islam di Sumatera Barat - meninggalkan negeri mereka untuk melanjutkan sekolah agama mereka. Mereka adalah (alm) Abubakar Ayyub, (alm) Ahmad Nuruddin, dan (alm) Zaini Dahlan. Mereka masih sangat muda sekali saat mereka pergi, yang paling tua baru berusia duapuluh tahun sementara yang paling muda baru berusia enambelas tahun.

Pada awalnya mereka merencanakan untuk pergi ke Mesir, karena Mesir sudah lama terkenal sebagai pusat studi Islam. Tetapi para guru mereka di Sumatera Tawalib menyarankan mereka untuk pergi ke India, karena India mulai menjadi pusat pemikiran modernisasi Islam. Mereka berangkat secara terpisah, (alm) Abubakar Ayyub berangkat bersama dengan (alm) Ahmad Nuruddin, sedangkan (alm) Zaini Dahlan menyusul kemudian. Ketiga pemuda itu berkumpul kembali di Lucknow, India. Awalnya mereka berada di Lahore untuk menuntut ilmu dan mendalami ahmadiyah Lahore, akan tetapi mereka menggali kembali ahmadiyah  dan akhirnya mereka menemukan bahwa sumbernya ada di Qadiyan. Mereka berangkat ke Qadiyan meskiupun sempat ditentang oleh Jemaat Ahmadiyah Lahore. Pada tahun 1925, Maulana Rahmat Ali dikirim sebagai muballigh  Ahmadiyah ke Indonesia. Pertama kali pusat ahmadiyah terletak di daerah Aceh, tepatnya di Tapaktuan dan di Padang, Sumatera Barat. Pada tahun 1926 Ahmadiyah resmi sebagai suatu jemaat dan organisasi di Padang. Perkembangan Ahmadiyah seperti ombak di laut, pasang surut sangat kentara. Perlawanan sejak tahun 1933 oleh ulama terhadap ajaran ahmadiyah pun sangat besar. Pada tahun 1974, Rabithah Alam al Islami menyatakan bahwa Ahmadiyah sebagai non muslim pada tahun 1974, sebagaimana Majelis Pakistan melakukan jemaat ahmadiyah yang ada di sana. Dan 1980, MUI telah memfatwakan bahwa Ajaran Ahmadiyah adalah sesat dan mecanangkan ahmadiyah membuat agama sendiri. Pada tahun 1990-an adalah masa pesat Jemaat Ahmadiyah di dunia internasional, mereka mencanangkan Program Internasional dan mendirikan Moslem Television Ahmadiyya (MTA). Di masa reformasi, Ahmadiyah mengalami masa yang kelam. Penyerangan markas ahmadiyah di beberapa daerah di Indonesia mengakibatkan terbitnya SKB tiga menteri untuk 'menengahi' permasalahan yang ada.
Keputusan Liga Arab tentang Ahmadiyah
TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA :
Liga Muslim Dunia melangsungkan konferensi tahunannya di Makkah Al-Mukarramma Saudi Arabia dari tanggal 14 s.d. 18 Rabbiul Awwal 1394 H (6 s.d. 10 April 1974) yang diikuti oleh 140 delegasi negara-negara Muslim dan organisasi Muslim dari seluruh dunia.
Deklarasi Liga Muslim Dunia – Tahun 1974
(Rabita al-Alam al-Islami)
Qadianiyah atau Ahmadiyah : adalah sebuah gerakan bawah tanah yang melawan Islam dan Muslim dunia, dengan penuh kepalsuan dan kebohongan mengaku sebagai sebuah aliran Islam; yang berkedok sebagai Islam dan untuk kepentingan keduniaan berusaha menarik perhatian dan merencanakan untuk merusak fondamen Islam.
Penyimpangan-penyimpangan nyata dari prinsip-prinsip dasar Islam adalah sebagai berikut :
1. Pendirinya mengaku dirinya sebagai nabi.
2. Mereka dengan sengaja menyimpangkan pengertian ayat-ayat Kitab Suci Al-Quran.
3. Mereka menyatakan bahwa Jihad telah dihapus.
Qadianiyah semula dibantu perkembangannya oleh imperialisme Inggris. Oleh sebab itu, Qadiani telah tumbuh dengan subur dibawah bendera Inggris. Gerakan ini telah sepenuhnya berkhianat dan berbohong dalam berhubungan dengan ummat Islam. Agaknya, mereka setia kepada Imperialisme dan Zionisme. Mereka telah begitu dalam menjalin hubungan dan bekerjasama dengan kekuatan-kekuatan anti-Islam dan menyebarkan ajaran khususnya melalui metode-metode jahat berikut ini :
Membangun mesjid dengan bantuan dari kekuatan anti Islam di mana pemikiran-pemikiran Qadiani yang menyesatkan ditanamkan kepada orang.
Membuka sekolah-sekolah, lembaga pendidikan dan panti asuhan dimana didalamnya orang diajarkan dan dilatih untuk bagaimana agar mereka dapat lebih menjadi anti-Islam dalam setiap kegiatan-kegiatan mereka.
Mereka juga menerbitkan versi Al-Qur’an yang merusak dalam berbagai macam bahasa lokal dan internasional.
Untuk menanggulangi keadaan bahaya ini, Konferensi Liga Muslim Dunia telah merekomendasikan dan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
Seluruh organisasi-organisasi Muslim di dunia harus tetap mewaspadai setiap kegiatan-kegiatan orang-orang Ahmadiyah di masing-masing negara dan membatasi sekolah-sekolah dan panti-panti asuhan mereka. Selain itu, kepada seluruh organisasi-organisasi Muslim di dunia, harus dapat menunjukkan kepada setiap Muslim di seluruh dunia tentang gambaran asli orang Qadiani dan memberikan laporan/data tentang berbagai macam taktik mereka sehingga kaum Muslim di seluruh dunia terlindung dari rencana-rencana mereka.
Mereka harus dianggap sebagai golongan Non-Muslim dan keluar dari Islam juga dilarang keras untuk memasuki Tanah Suci.
Tidak berurusan dengan orang-orang Ahmadiyah Qadiani, dan memutuskan hubungan sosial, ekonomi, dan budaya.
Tidak melakukan pernikahan dengan mereka, serta mereka tidak diizinkan untuk dikubur di pemakaman Muslim serta diperlakukan seperti layaknya orang-orang non-Muslim yang lainnya.
Seluruh negara-negara Muslim di dunia harus mengadakan pelarangan keras terhadap aktivitas para pengikut Mirza Ghulam Ahmad. Dan harus menganggap mereka sebagai minoritas non Muslim dan melarang mereka untuk jabatan yang sensitif dalam negara.
Menyiarkan semua penyelewengan Ahmadiyah yang mereka lakukan terhadap Kitab Suci Al-Qur’an disertai inventarisasi terjemahan-terjemahan Al-Qur’an yang dibuat oleh Ahmadiyah dan memperingatkan umat Islam mengenai karya-karya tulis mereka.
Semua golongan yang menyeleweng dari Islam diperlakukan sama seperti Ahmadiyah.
Fatwa MUI tentang Ahmadiyah
Faham Ahmadiyah dinyatakan sesat karena beranggapan bahwa Nabi Muhammad bukanlah Nabi yang terakhir dan menganggap Ghulam Mirza Ahmad sebagai Nabi.
Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H/26 Mei – 1 Juni 1980 M. di Jakarta memfatwakan tentang jama’al Ahmadiyah sebagai berikut :
Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan dalain 9 (sembilan) buah buku tentang Ahmadiyah, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Ahmadiyah adalah jama’ah di luar Islam, sesat dan menyesatkan.
1. Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah hendaknya Majelis Ulama Indonesia selalu berhubungan dengan Pernerintah. Kemudian Rapat Kerja Nasional bulan 1- 4 Jumadil Akhir 1404 H./4 7 Maret 1984 M., merekomendasikan tentang jama’ah Ahamdiyah tersebut sebagai : berikut :
2. Bahwa Jemaat Ahmadiyah di wilayah Negara Republik Indonesia berstatur sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA/23/13 tanggal 13-3-1953 (Tambahan Berita Negara: tangga131-3-1953 No. 26), bagi ummat Islam menimbulkan :
1. Keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam
2. Perpecahan, khususnya dalam hal ubudivah (shalat), bidang munakahat dan lain-lain.
3. Bahaya bagi ketertiban dan keamanan negara.
Maka dengan alasan-alasan tersebut dimohon kepada pihak yang berwenang untuk meninjau kembali Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI JA/22/ 13, tanggal 31-3-1953 (Tambahan Berita Negara No. 26, tanggal 31– – 1953).
Menyerukan :
3. Agar Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, para ulama, dan da’i di seluruh Indonesia, menjelaskan kepada masyarakat tentang sesatnya Jema’at Ahmadiyah Qadiyah yang berada di luar Islam.
4. Bagi mereka yang telah terlanjur mengikuti Jema’at Ahmadiyah Qadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang benar.
5. Kepala seluruh ummat Islam supaya mempertinggi kewaspadaannya, sehingga tidak akan terpengaruh dengan faham yang sesat itu
SKB TIGA MENTERI tentang Ahmadiyah

1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008
Ahmadiyah dan Kekerasan

Dari data-data di atas, para pembaca bisa mengambil kesimpulan apakah Ahmadiyah itu sesat atau tidak. Akan tetapi, kekerasan yang ditujukan untuk Jemaat Ahamdiyah Indonesia (JAI) di beberapa daerah sungguh meringis hati. Keindahan Islam serta kesantunan Islam agak tercoreng dengan perbuatan yang sangat memalukan di beberapa daerah di Indonesia. Janganlah kita taqlid terhadap seseorang tanpa ada tahu darimana sumber informasi tersebut. Janganlah kita terpancing emosi hanya karena cerita orang yang belum tentu kebenarannya. Kekerasan itu tidak perlu terjadi. Adanya dialog persuasif menjadi alternatif utama dalam mengajak JAI untuk menjadi Islam yang benar. Kelembekan pemerintah terhadap kasus ini menyebabkan masih banyaknya pelanggaran yang dilanggar dalam SKB 3 menteri oleh JAI maupun umat Islam di Indonesia. Ketegasan ahmadiyah menjadi agama tersendiri menjadi harga mati bagi umat Islam Indonesia pada umumnya. Bagi pelaku tindak kekerasan, harus di tindak sesuai dengan perbuatannya. Semua berpulang ke Allah semata. Wallahu 'Alam.
{Perum 8 Februari 2011}
Refrensi :
Situs Ahmadiyah www.alislam.org 

0 buah pikiran: