Trias Politika adalah sebuah ide yang pernah dicetuskan oleh Montesqueieu dalam buku Spirits of the Laws pada tahun 1748. Trias Politika yang diterapkan ialah pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda, antara lain Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang. Dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhlan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
Dalam aplikasinya, ada tiga kewenangan berbeda di tiga lembaga tersebut yang bertujuan untuk menyeimbangkan pemerintah agar tidak full power, meminimalisir korupsi pemerintahan oleh satu lembaga dan yang lebih penting lagi adanya peran check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Jika kita berbicara Trias politika, maka tidak hanya tokoh di atas yang mencetuskan ide tersebut.
Akan tetapi ada juga tokoh yang mencetuskan ide ini. Tokoh tersebut ialah John Locke. John Locke adalah orang yang menginspirasi Montesqueieu untuk membuat konsep Trias Politika. John Locke hidup pada tahun 1632-1704. Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus yang berjudul Two Treatises of Goverment yang terbit tahun 1690. Menurut John Locke, negara ada dengan tujuan utama untuk melindungi milik pribadi dari serangan individu lain. Untuk tujuan tersebut itulah perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak absolut di tangan raja/ratu. Menurut John Locke, kekuasaan yang harus terpisah tersebut ialah Legislatif, Eksekutif dan Federatif. Hal yang membedakan dengan pemikiran Montesqueieu ialah antara Yudikatif dan Federatif. Federatif menurut John Locke ialah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Federatif bertujuan untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, mengangkat duta besar dan sejenisnya.[1] Fungsi lembaga-lembaga tersebut ialah :
1. Fungsi Legislatif
Lembaga legislatif atau di Indonesia lembaga ini bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lembaga ini punya untuk membentuk undang-undang. Lembaga ini dipilih melalui mekanisme dari partai-partai politik. Menurut Michael G. Roskin, fungsi legislatif ialah Lawmaking (membuat undang-undang) , Constituency Work (bekerja bagi para pemilihnya), Supervision and Critism Government (Pengawasan terhdap pemerintah atas dijalankannya undang-undang), Education (memberikan pendidikan politik), dan Representation (mewakili pemilih).
2. Fungsi Eksekutif
Lembaga Eksekutif atau lebih sering disebut dengan pemerintah ialah kekuasaan yang menjadi pengeksekusi undang-undang yang telah dirumuskan oleh lembaga legislatif. Antara lain fungsi-fungsinya ialah Chief of state (kepala negara), Head of government (Kepala pemerintahan), Party chief (pemenang pemilu), Commander in chief (kepala angkatan bersenjata) ,Chief diplomat (mengepalai duta-duta besar) , Dispenser of appointments (membuat perjanjian dengan pihak lain), dan Chief legislators (menyosialisasikan undang-undang) .
3. Fungsi Yudikatif
Fungsi Yudikatif antara lain Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies),Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak),Constitution law (masalah seputan penafsiran kontitusi),Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara),International law (perjanjian internasional).[2]
Analisis:
Indonesia adalah negara yang telah memakai banyak sistem pemerintahan. Dari serikat, parlementer, diktator, hingga presidensil yang berdasar pada trias politika. Trias politika adalah suatu konsep yang baik, tapi memang untuk mengidealkan sistem tersebut sangat sulit di Indonesia. Dengan geografis dan keadaan masyarakat yang ada di indonesia, banyak hal aplikatif yang membuat trias politika itu berjalan dengan baik. Disamping rasa demokrasi yang menggaung di telinga kita terus tiap hari, maka trias politika menjadi sistem paling cocok hari ini untuk Indonesia.
Nama : Dicky Rinaldy
NIM : 109051000025







0 buah pikiran:
Posting Komentar