Assalamualaikum wr. wb.
Tilang dalam definisinya adalah bukti pelanggaran lalu lintas, dimana kita terbukti melanggar lalu lintas entah tidak memakai helm/self belt, tidak membawa STNK/SIM, dll. Pak polisi pun memberhentikan kita dan memeriksan kelengkapan surat-surat kita. Apabila kelengkapan surat-surat kita atau kelengkapan keamanan mengemudi kita kurang, kita akan kena tilang oleh pak polisi dan diberikan berupa surat tilang. Akan tetapi di kejadian nyata, sering kita 'berkompromi' dengan pak polisi untuk mempercepat tilang tersebut dan akhirnya ada 'negoisasi' antara pengemudi dan pak polisi untuk 'jalan damai'
Wahai saudaraku, jangan takut kena tilang!!!
Pelanggaran lalu lintas karena kelalaian kita sendiri, jadi wajar ada yang menasihati dan memberikan sanksi. Andaikan kita mengajarkan adik/anak kita yang masih kecil untuk berbuat jujur, apakah 'jalan damai' itu sebuah kejujuran?
Wahai saudaraku, jangan takut kena tilang!!!
Pelanggaran lalu lintas karena kelalaian kita sendiri, jadi wajar ada yang menasihati dan memberikan sanksi. Andaikan kita mengajarkan adik/anak kita yang masih kecil untuk berbuat jujur, apakah 'jalan damai' itu sebuah kejujuran?
Disini ada beberapa tips yang saya berikan yang harus Anda hadapi dalam mengahadapi tilang dan beberapa oknum 'polisi nakal', diantaranya :
- Apabila kena tilang, pak polisi akan memberikan surat tilang kepada kita, antara warna merah dan warna biru. Jika kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri lewat ikut sidang kita akan diberikan surat tilang warna merah. Kalau kita tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, dokumen tilang akan dititipkan di kejaksaan setempat. Dalam proses ini kita menunggu minimal 2 minggu untuk ikut sidang.Tapi ada beberapa kasus, pak polisi langsung memberikan surat tilang warna merah meskipun pengendara mengaku dan siap ditilang. Dan apabila anda menemukan kasus tersebut dan mengalaminya, TOLAK WARNA MERAH!
- Jika kita mengambil slip BIRU, berarti kita mgnakui kesalahan kita tersebut dan siap membayar denda. Dan apakah anda tahu cara membayarnya? CUKUP KE ATM SAJA! dengan mentransfer dana via ATM ke nomor rekening (NO rek. bank BUMN). Sesudah itu bawa bukti transfer tersebut ke Polsek terdekat untuk mengambil SIM/STNK kita dimana kita ditilang.
- Di Dalam KUHP Pengguna Jalan Raya denda yang tercantum tidak melebihi Rp.50.000,- dan kita wajib MEMINTA slip BIRU! dan uang tersebut langsung masuk ke kas negara.
- Dan apabila kita menemukan pak 'polisi nakal' tetep keukeuh untuk 'jalan damai', bilang sama beliau, "PAK, SAYA TAKUT SAMA TUHAN SAYA PAK KALO KETAHUAN PAKE JALAN DAMAI!"
Satu pesan saya :
"Berbuat jujurlah kalo ingin negara ini maju!
Hiduplah tanpa rokok, seks bebas dan narkoba"
{Perum, 4 Februari 2011}
indonesia-muslim.blogspot.com







0 buah pikiran:
Posting Komentar