Sabtu, 31 Maret 2012

KEWENANGAN PERS DI RANAH PUBLIK

Pers adalah salah satu bagian terpenting dalam sebuah tatanan masyarakat. Jika ditelisik dari sejarah, bagaimana Nabi Nuh memulai perdaban melalui info untuk menyampaikan risalah kepada umatnya atau bagaimana kekaisaran Romawi mengumumkan sebuah informasi kepada rakyatnya. Dan jika kita melihat dari judul, ada 3 kunci kata yang dapat kita ambil, yaitu wewenang, pers dan publik. Pers ialah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Dimana pers saat ini tidak hanya terbatas pada media cetak maupun media elektronik tetapi juga telah merambah ke berbagai medium informasi seperti internet. Jika berbicara wewenang, akan mengandung makna Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.
Ada 2 pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu :
1. Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena seseorang diberi atau dilimpahkan/diwarisi hal tersebut.
2. Penerimaan, bahwa wewenang seseorang muncul hanya bila hal itu diterima oleh kelompok/individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan.
Chester Bernard mendukung pandangan tersebut dengan menulis :
1. Komunikasi dapat dipahami
2. Dapat dipercayai bahwa hal tesebut tidak menyimpang disaat keputusannya dibuat.
3. Secara keseluruhan, dapat diyakini bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan pribadinya.
4. Secara mental dan fisik mampu untuk mengikutinya.
Kekuasaan (power) sering sekali dicampur adukan dengan pengertian wewenang. Kekuasaan itu sendiri memiliki arti sebagai suatu kemampuan untuk melakukan hak tersebut. Ada banyak sumber dari kekuasaan itu sendiri, dan keenam sumber kekuasaan tersebut dapat diringkas sebagai berikut :
1. Kekuasaan balas – jasa.
2. Kekuasaan paksaan.
3. Kekuasaan sah.
4. Kekuasaan pengendalian informasi.
5. Kekuasaan panutan.
6. Kekuasaan ahli.
Persamaan tanggung jawab dan wewenang adalah baik dalam teori, tetapi sukar dicapai. Dapat disimpulkan, wewenang dan tanggung jawab adalah sama dalam jangka panjang, dan dalam jangka pendek, tanggung jawab lebih besar peranannya dari pada wewenang itu sendiri.
Khalayak (public) adalah kelompok orang-orang yang berkomunikasi dengan suatu organisasi, baik secara internal maupun eksternal. Publik di media biasa juga disebut dengan mass (massa). Karena massa ini adalah heterogen, sangat cair  dan tidak ada pengorganisasian yang baik.
Di era modern ini, setelah pers berkembang sangat pesat, peran pers dalam masyarakat tidak tergantikan. Keingintahuan masyarakat akan informasi yang beredar, dari politik, ekonomi, sosial, bahkan kehidupan pribadi publik figur sangat besar. Dan memang sudah terbukti bahwa berkembangnya ekonomi, sosial, politik dan budaya suatu masyarakat karena adanya peran pers juga. Dan medianya pun sekarang sangat luas. Dulu, mungkin kertas adalah media yang paling sering digunakan dan memang kata ‘pers’ itu dipakai untuk memberitahukan bahwa produksi media massa saat itu adalah menekan atau’press’. Koran, majalah, televisi, radio bahkan yang terbaru, internet menjadi media modern yang dapat memberitahukan ke khalayak banyak tentang informasi yang berkembang setiap minggu, hari, jam, menit, bahkan detik!

Dan jika sudah masuk ke ranah publik, pers pun punya kewajiban dan hak dalam menyampaikan suatu berita atau informasi. Jika berbicara kewajiban dan hak berarti harus adanya regulasi yang dibuat untuk mengatur kinerja pers dalam membuat berita dan menyiarkannya. Sebagai contoh, bagaimana pers melaksanakan UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran. UU tersebut adalah ‘kitab suci’ setiap insan pers. Pers memang harus diberi kebebasan tapi jangan sampai kebebasan pers tersebut mengusik hak orang lain atau kelompok yang ia beritakan. Kehadiran KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menjadi penting karena lembaga inilah yang menjadi ‘wasit’ dari setiap pemberitaan atau tayangan. PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) menjadi sebuah hal yang penting dalam hal memmaintance setiap wartawan yang dilahirkan. Dan jangan lupakan Dewan pers. Menurut PePers No. 5 Tahun 1967 tentang Dewan pers ialah mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor  tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, serta mengawasi seluruh pelaksanaannya agar supaya pers nasional dapat memenuhi fungsinya dalam memupuk Demokrasi Panca Sila menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Panca Sila.Kerja keras dan etos insan pers memang patut diapresiasi tetapi juga etika pers juga harus dipatuhi. Jangan sampai kebebasan pers dijadikan tameng untuk mencari berita dengan segala cara dan KPI dan PWI pun layaknya ayam yang di’kebiri’ karena tidak mempunyai taji untuk mensanksi media yang melanggar peraturan yang telah disepakati.Pers adalah salah satu bagian terpenting dalam sebuah tatanan masyarakat. Jika ditelisik dari sejarah, bagaimana Nabi Nuh memulai perdaban melalui info untuk menyampaikan risalah kepada umatnya atau bagaimana kekaisaran Romawi mengumumkan sebuah informasi kepada rakyatnya. Dan jika kita melihat dari judul, ada 3 kunci kata yang dapat kita ambil, yaitu wewenang, pers dan publik. Pers ialah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Dimana pers saat ini tidak hanya terbatas pada media cetak maupun media elektronik tetapi juga telah merambah ke berbagai medium informasi seperti internet. Jika berbicara wewenang, akan mengandung makna Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.
Ada 2 pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu :
1. Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena seseorang diberi atau dilimpahkan/diwarisi hal tersebut.
2. Penerimaan, bahwa wewenang seseorang muncul hanya bila hal itu diterima oleh kelompok/individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan.
Chester Bernard mendukung pandangan tersebut dengan menulis :
1. Komunikasi dapat dipahami
2. Dapat dipercayai bahwa hal tesebut tidak menyimpang disaat keputusannya dibuat.
3. Secara keseluruhan, dapat diyakini bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan pribadinya.
4. Secara mental dan fisik mampu untuk mengikutinya.
Kekuasaan (power) sering sekali dicampur adukan dengan pengertian wewenang. Kekuasaan itu sendiri memiliki arti sebagai suatu kemampuan untuk melakukan hak tersebut. Ada banyak sumber dari kekuasaan itu sendiri, dan keenam sumber kekuasaan tersebut dapat diringkas sebagai berikut :
1. Kekuasaan balas – jasa.
2. Kekuasaan paksaan.
3. Kekuasaan sah.
4. Kekuasaan pengendalian informasi.
5. Kekuasaan panutan.
6. Kekuasaan ahli.
Persamaan tanggung jawab dan wewenang adalah baik dalam teori, tetapi sukar dicapai. Dapat disimpulkan, wewenang dan tanggung jawab adalah sama dalam jangka panjang, dan dalam jangka pendek, tanggung jawab lebih besar peranannya dari pada wewenang itu sendiri.
Khalayak (public) adalah kelompok orang-orang yang berkomunikasi dengan suatu organisasi, baik secara internal maupun eksternal. Publik di media biasa juga disebut dengan mass (massa). Karena massa ini adalah heterogen, sangat cair  dan tidak ada pengorganisasian yang baik.
Di era modern ini, setelah pers berkembang sangat pesat, peran pers dalam masyarakat tidak tergantikan. Keingintahuan masyarakat akan informasi yang beredar, dari politik, ekonomi, sosial, bahkan kehidupan pribadi publik figur sangat besar. Dan memang sudah terbukti bahwa berkembangnya ekonomi, sosial, politik dan budaya suatu masyarakat karena adanya peran pers juga. Dan medianya pun sekarang sangat luas. Dulu, mungkin kertas adalah media yang paling sering digunakan dan memang kata ‘pers’ itu dipakai untuk memberitahukan bahwa produksi media massa saat itu adalah menekan atau’press’. Koran, majalah, televisi, radio bahkan yang terbaru, internet menjadi media modern yang dapat memberitahukan ke khalayak banyak tentang informasi yang berkembang setiap minggu, hari, jam, menit, bahkan detik!
Dan jika sudah masuk ke ranah publik, pers pun punya kewajiban dan hak dalam menyampaikan suatu berita atau informasi. Jika berbicara kewajiban dan hak berarti harus adanya regulasi yang dibuat untuk mengatur kinerja pers dalam membuat berita dan menyiarkannya. Sebagai contoh, bagaimana pers melaksanakan UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran. UU tersebut adalah ‘kitab suci’ setiap insan pers. Pers memang harus diberi kebebasan tapi jangan sampai kebebasan pers tersebut mengusik hak orang lain atau kelompok yang ia beritakan. Kehadiran KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menjadi penting karena lembaga inilah yang menjadi ‘wasit’ dari setiap pemberitaan atau tayangan. PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) menjadi sebuah hal yang penting dalam hal memmaintance setiap wartawan yang dilahirkan. Dan jangan lupakan Dewan pers. Menurut PePers No. 5 Tahun 1967 tentang Dewan pers ialah mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor  tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, serta mengawasi seluruh pelaksanaannya agar supaya pers nasional dapat memenuhi fungsinya dalam memupuk Demokrasi PancaSila menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Panca Sila.Kerja keras dan etos insan pers memang patut diapresiasi tetapi juga etika pers juga harus dipatuhi. Jangan sampai kebebasan pers dijadikan tameng untuk mencari berita dengan segala cara dan KPI dan PWI pun layaknya ayam yang di’kebiri’ karena tidak mempunyai taji untuk mensanksi media yang melanggar peraturan yang telah disepakati.

0 buah pikiran: