This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 26 Januari 2011

Bahtera Dakwah

Dakwah memang jalan berliku, jalan yang tidak bisa berjalan santai. Ketika kita berjalan, maka itu menjadi pijakan berat bagi kita, kita dituntut untuk bertahan, untuk mengemban tugas lebih berat dari orang kebanyakan.

Jika bisa saya ambil pengandaian, dakwah adalah sebagai bahtera, bukan kapal kecil, tetapi bahtera yang sangat besar. Dia lebih besar dari bahteranya Nabi Nuh AS, karena memuat berjuta-juta orang di didalamnya. Meskipun sangat besarnya, bahtera ini ternyata penuh sesak oleh orang yang menumpang. semua lini dari kapal terpenuhi, sehingga tidak ada lagi jalan untuk pindah tempat. Bagi seorang manusia biasa, kesesakan itu membuat kita tidak nyaman, tidak nyaman sama sekali! Bahtera ini sudah berjalan mungkin 3/4, mungkin, 1/2, mungkin baru 1/4 dari tujuan yang dimaksud. tidak ada yang tahu sampai dimana bahtera berjalan. yang bisa di ukur adalah waktu mereka berada di sana.

Ditambah dengan kotoran dimana-dimana. Bahtera sangat amat kotor, karena kesesakan disini membuat orang-orang di dalamnya tidak mementingkan kebersihan, atau terpaksa melakukan hal itu karena tidak ada jalan untuk membuang kotoran tersebut. Pikir kita yang belum kuat di jalan ini, "kotor sekali bahtera ini, aku sudah tidak kuat berada di sini!". Memang ada orang seperti itu, akhirnya mereka keluar dari bahtera itu dengan cara melompat ke arah bawah, yaitu samudera yang sangat luas. Ada juga yang berpikir seperti ini, "Astagfirullah, sungguh sesak dan kotor bahtera ini. Aku harus berbuat sesuatu untuk memperbaikinya". Apa yang terjadi terhadap contoh dua orang tersebut?

Selasa, 25 Januari 2011

Web Gratisan..

Assalamualaikum..
ini ada beberapa web yang membuat aplikasi CIAMIK....
sorry cuma ada lima, karena diseleksi..(apa coba...)
ini dia :
www.freewarefiles.com

www.nonags.com
 
www.freedownloadscenter.com
 
portableapps.com
 
www.freewarehome.com

HATI

hati 
 
tak bisa dibagi
 
tak bisa diiris
 
tak boleh belah
 
tak kan di potong 
 
tak bisa jika aku bukanlah hati
 
hati bertemu hati
 
hati bertemu otak

hati bertemu tubuh

kata yang tepat
hati adalah sinkronisasi dari otak dan tubuh
 
hati...

mengapa kau sulit ditebak?

Muhammad Natsir

Bumi Minangkabau, tepatnya Kampung Jambatan Baukia Alahan Panjang, negeri dingin di balik Gunung Talang Solok menjadi saksi kelahiran Pembawa Hati Nurani Ummat, tokoh yang kemudian mendunia, pemikir dan pemimpin politik.

Mohamad Natsir, pada 17 Juli 1908. Putra Sutan Sari Pado dan Khadijah yang kemudian menjadi tokoh nasional bahkan aset internasional dari berbagai segi: agama, politik, sosial budaya, ilmu pengetahuan, keteladanan, pemikiran, bahkan menjadi mata air kajian ilmiah dalam berbagai seminar, simposium, untuk skripsi, thesis serta disertasi para doktor berbagai disiplin ilmu .

Masa kanak-kanak beliau lalui di tengah pergolakan pemikiran para tokoh besar pembaharu dari Ranah Minang. Belajar di pendidikan dasar Sekolah Belanda, Bapak Mohamad Natsir kecil dengan tekun mengikuti gebrakan para tokoh besar di negerinya. Dari usia delapan tahun (1916) sampai 15 tahun (1923) Bapak Mohamad Natsir remaja menggali kekayaan para ulama itu di HIS Adabiyah Padang dan Madrasah Diniyah Solok. Bapak Mohamad Natsir aktif dalam Jong Islamiten Bond Padang sewaktu melanjutkan pendidikan ke MULO Padang tahun 1923. Masih dalam jalur pendidikan Belanda, beliau melanjutkan pendidikan ke AMS (A2) di Bandung. Kesempatan tersebut membawa beliau berkenalan dengan ustaz A. Hassan, tokoh PERSIS (Persatuan Islam) garis keras, yang membimbing beliau melakukan studi tentang Islam. Dengan ustaz ini beliau mengelola majalah “Pembela Islam” sampai tahun 1932.

Bapak Mohamad Natsir secara formal mengikuti pendidikan barat di sekolah-sekolah Belanda. Beliau selesaikan pendidikan Al Gemene Middel School di Bandung dalam kajian Kesusastraan Barat Klasik. Sebenarnya beliau punya kesempatan memperoleh besiswa untuk melanjutkan sekolahnya ke Leiden pada pendidikan yang lebih tinggi. Namun beliau memilih mendalami kajian keagamaan melalui ustaz A. Hassan yang dikenal dengan ulama yang berpaham radikal dan jadi sesepuh organisasi sosial keagamaan.
Beliaupun menolak tawaran bekerja sebagai pegawai negeri pemerintah Hindia Belanda dan lebih tertarik menekuni dunia pendidikan. Obsesi itu membuat ia mendirikan Yayasan Pendidikan Islam di Bandung sekaligus menjabat Direktur dari tahun 1932-1942. Keluasan wawasannya mencuat kepermukaan setelah dapat menguasai beberapa bahasa asing sebagai alat untuk menggali buku-buku tokoh kelas dunia. Bapak Mohamad Natsir mulai berkecimpung dalam dunia politik setelah beliau menjadi anggota PII (Partai Islam Indonesia) pada awal tahun 40 an, memimpin organisasi yang terkenal radikal untuk bumi pancasila.

Majelis Al Islam A’la Indunisiya (MIAI) semakin berkiprah setelah kepemimpinannya. Bahkan dalam masa penjajahan Jepang ( 1942-1945) sesepuh dari berbagai kalangan ini masih sempat jadi kepala bagian di Pemerintahan Daerah Bandung sekaligus merangkap sekretaris Sekolah Tinggi Islam (STI) Jakarta.
Di samping itu, saat Pemerintah Jepang berkuasa di negeri Ini, terbentuklah Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia) di bawah kepemimpinannya. Kiprah politiknya semakin menanjak semenjak beliau tampil jadi anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tahun 1945-1946 dan menjabat anggota DPR Sementara di tahun 1948 menjabat sebagai Menteri Penerangan.

Karier politiknya sampai ke puncak ketika ia dilantik menjadi Menteri Penerangan Republik Indonesia. Peranan beliau amat menentukan dalam penyelamatan untuk tetap mempertahankan bentuk Republik sesuai dengan amana Proklamasi 1945, pada tahun 1950-an. Mosi Integrasinya adalah manuver politik yang mengantarkan dia menjadi Perdana Menteri pada usia 42 tahun. Kariernya sebagai politikus mengalami pasang surut setelah bergesekan dengan dinding kekuasaan Demokrasi Terpimpin, yang menjadikan angin segar bagi Komunis pada saat itu.
Di tengah gelombang politik yang semakin menggelora, Moh. Natsir berada di “tengah-tengah arus” oposan yang digalang oleh para Panglima militer di berbagai daerah dengan wujud PRRI ( Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia). Dengan hadirnya beliau di barisan oposisi ini, konflik semakin merebak hingga agresi fisik dan bentrokan senjata tidak bisa dihindari. Dengan “dalih” tuduhan subversif, Bapak Mohamad Natsir terpaksa meringkuk di belakang terali besi selama 7 tahun, tanpa proses peradilan di Batu Malang Jawa Timur. Status sebagai tahanan politik berakhir tahun 1966 di Rumah Tahanan Militer (RTM), Jakarta.
Bapak Mohamad Natsir menghirup udara kebebasan setelah Presiden Soekarno jatuh dari kursi kepresidenannya. Sebagai seorang panutan umat, ia selalu tampil untuk menyuarakan nurani umat, kendatipun kadang-kadang dengan mempergunakan nama samaran. Dengan menggunakan nama samaran Moechlis di majalah “Pembela Islam” awal tahun 1930?an. Ia tampil meneriakkan berbagai masalah umat yang berkaitan dengan hubungan inter dan antara umat beragam, politik, kebudayaan, ekonomi dan berbagai dilema yang tersentuh oleh realitas yang kadang-kadang sempat menyentuh hal-hal sensitif sehingga ia harus berhadapan dengan pemegang kekuasaan.
Sejak tahun 1967, di samping sebagai Ketua Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) sampai akhir hayatnya, kepiawaiannya sebagai seorang pemikir dan aktivis dakwah tidak hanya bergema di negeri tercinta ini akan tetapi menjulang tinggi dalam harokah (pergerakan) Islam International. Aktif sebagai anggota Muslim League Makkah (1969-1993), berkiprah di Majlis A’la Al Alamy li Masjid di Makkah kemudian menjabat wakil presiden World Moeslim Congress (Muktamar Alam Islami) Karachi di Pakistan (1967-1993). Juga ikut membidani The International Islam Charitable Foundation, Kuwait dan Oxford Center For Islamic Studies di Inggris. Tokoh kawakan ini masih sempat meninggalkan jejak perjuangan berupa khazanah intlektual dan buku-buku yang bernuansa dakwah seperti Fiqhud Dakwah, Islam dan Akal Merdeka, Fungsi Dakwah Perjuangan, Tugas Ulama, Kapita Selecta dan masih banyak lainnya.

Senin, 24 Januari 2011

Kamus Hadist

Assalamualaikum wr. wb

ini adalah kamus hadist (meskipun sangat sedikit..) yang di rangkum dan pernah saya dapatkan dari mata kuliah ulumul hadist...maaf apabila kurang berkenan.. dan boleh jika ada komen, saran atau kritik. Untuk kemajuan blog ini. sykron.

Adil (dalam periwayatan):
Orang yang selalu melaksanakan segala perintah agama, dan menjauhi segala larangan dalam agama. Dan salah satu syarat hadis shahih ialah rowinya adil.

Ala SyartilBukhari:
Hadis yang dianggap sah karena memenuhi syarat-syarat Imam Bukhari, maksudnya rowi - rowi pada hadis itu rowi-rowi yang dipakai oleh Imam Bukhari.

Ala SyartisSyaikhin:
Hadis yang dianggap sah karena memenuhi syarat-syarat dua syekh, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim. Maksudnya rowi-rowi pada hadis itu rowi-rowi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Ahwali:
Hadis yang menceritakan hal ihwal Rasulullah, misalkan keadaan fisik, sifat, dan karakter Rasulullah Saw.

Atsar:
Sebagian ulama mengatakan bahwa atsar adalah hadis yang disandarkan kepada Sahabat Rasulullah Saw.

Aushatut Tabi’in:
Tabi’in pertengahan, yaitu Tabi’in yang tidak terlalu banyak menerima hadits dari Sahabat. Seperti: Kuraib dan Muhamad bin Ibrahim At-Taimi.

Aziz:
Hadis yang diriwayatkan melalui dua jalan sanad

Ahad:
Hadis yang jalan sanadnya kurang dari derajat Mutawatir, hadis ahad ada yang shahih, hasan, dan dhaif. Yang termasuk ke dalam hadis ahad ialah hadis masyhur, hadis aziz, dan hadis ghorib.

Bayan:
Menjelasakan, artinya hadis berfungsi untuk menjelaskan kandungan isi Al-Qur’an.

Bayan At-Taqrir:
Hadis berfungsi sebagai bayan at-taqrir, artinya hadis berfungsi untuk menetapkan dan memperkuat apa yang diterangkan didalam Al-Qur’an.

Bayan At-Tafsir:
Hadis berfungsi sebagai bayan at-tafsir, artinya memberikan tafsiran terhadap ayat Al-Qur’an.

Dhabit:
Dia seorang perowi yang dhabit, artinya dia seorang periwayat hadis yang kuat hapalannya.

Dhaif:
Hadis yang lemah

Dirayatan:
Ilmu untuk menetapkan sah atau tidaknya suatu riwayat.

Fi’liyyah:
Hadis yang menerangkan keadaan/perbuatan Rasulullah Saw.

Gharib:
Hadis yang diriwayatkan hanya melalui satu jalan sanad

Hadist:
Sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrirnya.

Hasan:
Hadis yang diriwayatkan oleh orang yang adil, sanadnya bersambung, tidak janggal, tidak terdapat illat (cacat), akan tetapi terdapatperowinya yang kurang kuat hapalannya.

Hammi:
Hadis yang menerangkan keinginan kuat Rasulullah Saw. akan tetapi tidak sempat terealisasi.

Ikhtisarul Hadis:
Meringkas hadis, misalkan dari hadis yang panjang diambil bagian yang dianggap perlu saja.

I’lam:
Memberi tahukan, yaitu seorang syekh member tahu kepada seorang rowi dengan tanpa disertai ijin untuk meriwayatkan darinya.

Ijazah:
Mengijinkan, yaitu seorang guru mengijinkan muridnya untuk meriwayatkan hadis atau riwayat, dengan cara memberi ijin dengan ucapan maupun tulisan.

Ikhtilat:
Kerusakan pada hapalan seorang rowi

Isnad:
Menyandarkan, misal Imam Muslim berkata, Abdun bin Humaid menceritakan kepadanya. Hal seperti ini disebut Isnad, artinya Imam Muslim menyandarkan kepada Abdun bin Humaid.

Ittisal:
Persambungan sanad, dari awal sanad sampai akhir sanad.

Jarh:
Kecacatan pada perawi hadis karena sesuatu yang dapat merusak keadilan atau kedhabitannya.

Khabar:
Khabar secara bahasa artinya berita, dan pengertiannya secara istilah para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa khabar adalah sesuatu yang datang dari Nabi, sahabat,
dan tabi’in. Ada pula yang mengatakan bahwa khabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi Saw.

Kibarut Tabi’in:
Tabi’in besar, yaitu tabi’in yang banyak meriwayatkan hadist dari sahabat, seperti: Basyir bin Nasikh As-Sadusi, Abul Aswad Ad-Dili, Rib,I bin Hirasy, Zaid bin Wahb Abu Sulaiman Al-Kufi, Humaid bin Hilal Al-‘adwi, Said bin Al-Musaiyyab.

Ma’ruf:
Hadis yang diriwayatkan oleh rowi yang lemah serta menentang riwayat dari rowi yang lebih lemah. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Ma’lul:
Hadis yang kelihatannya shah, akan tetapi setelah diperiksa terdapat cacat padanya. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Majhul:
Hadis yang dalam sanadnya ada rowi yang tidak dikenal oleh ulama, dan hadisnya tidak diketahui, melainkan dari jalan seorang rowi saja. Terdapat lima pandangan terhadap hadis ini. Riwayatnya diterima dengan mutlak, tidak diterima riwayatnya dengan mutlak, riwayatnya diterima apabila rowi yang meriwayatkannya meriwayatkan dari orang yang terpercaya,
diterima apabila rowinya dipuji oleh seorang ulama ahli Jarh dan Ta’dil, dan pandangan yang terakhir diterima apabila rowi itu masyhur, dan kemasyhurannya selain masyhur dalam ilmu dan

riwayat.
Maqlub:
Hadis yang pada sanad atau matannya ada pertukaran, terbalik. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Maqbul:
Hadis yang dapat diterima kehujjahannya, karena telah memenuhi syarat-syarat hadis shahih.

Maqtu’:
Hadis yang disandarkan kepada Tabi’in. Hadis ini ada yang shahih, hasan, dan dhaif. Akan tetapi meskipun shahih, hadis maqtu’ tidak bias dijadikan hujjah atau dalil, sebab hadis maqtu
bukan perkataan, perbuatan, atau taqrir Nabi, melainkan Tabi’in.

Marfu’:
Hadis Marfu’ terbagi kepada dua jenis, yaitu tashrihan (secara terang-terangan/ secara langsung menunjukan kepada marfu’) dan hukman (tidak secara langsung menunjukan kepada marfu’). Contoh: “Abu Hurairah telah berkata, Rasulullah Saw. telah bersabda…”, Contoh ini disebut marfu’ tashrihan, karena dalam
contoh ini secara terang-terangan disebutkan “telah bersabda Rasulullah”. Dan yang termasuk marfu’ hukman, misalkan: “Dari Umar, ia telah berkata: “Doa itu terhenti antara langit dan
bumi…”. Contoh ini disebut marfu, meskipun disitu tidak dicantumkan nama Nabi. Sebab hal-hal tentang doa adalah sesuatu yang ghaib, hanya Allah yang mengetahuinya, dan para Nabi melalui wahyu. Jadi secara tidak langsung Umar telah mengatakan pengetahuannya dari Nabi. Hadis marfu ada yang shahih, hasan dan dhaif.

Mardud:
Hadis yang ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat hadis maqbul.

Masruq:
Masruq artinya yang dicuri, dan secara istilah para ahli hadis ialah suatu hadis yang ditukar rawinya dengan rawi yang lain, supaya menjadi ganjil dan supaya diterima dan disukai hadisnya oleh ahli
hadis. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Masyhur:
Hadis yang jalan sanadnya cukup banyak, akan tetapi tidak memenuhi syarat mutawatir.

Matan:
Isi hadis, lafal-lafal hadis.

Matruk:
Hadis yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh berdusta, banyak kekeliruan, lalai, fasik. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Maudlu:
Hadits maudlu ialah hadis yang disandarkan kepada Rasulullah Saw., padahal Rasulullah Saw. tidak pernah berkata atau berbuat demikian.
Dalam kata lain hadis maudlu disebut juga hadits palsu. Hadis ini tidak bisa dijadikan dalil.

Mauquf:
Hadis yang disandarkan kepada sahabat Rasulullah Saw. Hadis ini ada yang shahih, hasan, dan dhaif, akan tetapi meskipun shahih, hadis ini tidak bisa dijadikan dalil.

Mubbayyin:
Yang memberikan penjelasan, dalam arti hadis sebagai mubbayyin terhadap Al-Qur’an.

Mubham:
Hadis yang pada matan atau sanadnya ada orang yang tidak disebut namanya. Hadis ini tergolong hadis dhaif, akan tetapi seorang ulama mengatakan, bagi kitab bukhari sudah tidak bisa
dikatakan mubaham lagi pada hadis-hadis mubhamnya, sebab nama-nama itu sudah dijelaskan/ disebutkan oleh Al-Hafidz Imam Ibnu Hajar Al-Asqalaniy dalam kitab Fathul-Baari.
Melainkan hanya beberapa rowi mubham dalam matan saja.

Muharraf:
Hadis yang pada sanad atau matannya terjadi perubahan karena harakat, dengan tetap adanya bentuk tulisan yang asal. Misalkan pada matan, “abiy” (bapakku), padahal yang sepenarnya, “ubay” (nama salah seorang sahabat Rasulullah Saw. Hadis ini tergolong hadis dhaif. Diantara ulama ada yang menganggap hadis Muharraf
sama saja dengan hadis Mushahhaf. (Lihat Mushahhaf dibawah pada jajaran Mus).

Muhmal:
Hadis yang pada sanadnya terdapat nama, gelar, sifat rowi yang memiliki kesamaan dengan rowi yang lain, dan tidak ada perbedaan (dalam aspek peninjauan ilmu hadis). Misal dalam sebuah hadis terdapat rowi yang bernama Ismail bin Muslim.
Selain rowi itu, ada juga rowi lain yang bernama Ismail bin Muslim. Sehingga tidak bisa ditentukan pada hadis itu yang meriwayatkan Ismail bin Muslim yang mana. Maka dari itu hadis ini dinamakan hadis Muhmal, artinya ditinggalkan dan dikategorikan hadis dhaif.

Mukhtalit:
Rowi yang mengalami kerusakan pada hapalannya dengan beberapa sebab, yakni berkurangnya usia (bertambah tua), mengalami kebutaan, hilang kitab-kitabnya, hadis yang diriwayatkan rowi tersebut dikategorikan dhaif, karena riwayat yang dia riwayatkan disertai keragu-raguan.

Mukhadramun:
Orang yang hidup separuh dijaman jahiliyah dan separuh di jaman Rasulullah Saw. serta masuk Islam, akan tetapi tidak pernah bertemu dengan Rasulullah Saw.

Mu’dlal:
Hadis yang ditengah sanadnya gugur dua orang rowi atau lebih. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Mu’annan:
Hadis yang pada sanadnya ada lafadz “anna” atau “inna”, misalkan “anna aisyata” (sesungguhnya aishah). Lafadz seperti ini menunjukan bahwa dia tidak pernah bertemu dengan Aisyah. Jika
didalam bahasa Indonesia, biasanya dengan kata “bahwa”, misalkan si A berkata, “Imam Ar-raghib menjelaskan bahwa asal arti dari kata fatana ialah….”. Kalimat seperti itu menunjukan bahwa si A tidak pernah bertemu dengan Imam Ar-Raghib.
Hadis ini tergolong hadis dhaif, akan tetapi apabila rowi-rowinya ternyata orang-orang jujur, bukan mudallis, dan ada keterangan yang menerangkan bahwa rowinya bertemu dengan orang yang
disandarinya dalam menerima hadis itu maka bisa hilang kelemahannya.

Mu’an’an:
Hadis yang pada sanadnya ada lafadz “an”. Keterangannya sama seperti hadis muannan, yaitu tergolong hadis dhaif, kecuali ada syarat-sayarat yang terpenuhi sehingga hilang
kelemahannya.

Mu’allaq:
Hadis yang tergantung. Hadis yang dari permulaan sanadnya gugur seorang rowi atau lebih dengan berturut-turut. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Kita untuk Indonesia



KITA UNTUK INDONESIA
Mungkin inilah kata yang pantas kami cetuskan
Kalimat yang sangat menggugah hati-hati kami
KITA UNTUK INDONESIA


Wahai Kawan,
sudah tahu perkembangan saudara2 kita di Mentawai dan Merapi?
Sudah tahu berapa yang tewas pagi tadi?
sudah tahu yang terkena luka bakar berapa jiwa?
sudah tahu yang terkena luka hati berapa ribu manusia?
Sudah tahu berapa ribu yang hancur?
Sudah tahu sahabat2 kita yang tertunda ilmunya?

Bagaimana dengan kita...


Kami pun tidak bisa berada di sana..
Kami pun takut..
Kami pun sedih..bahkan sebagian dari kami ada yang menitikkan air mata..

Wahai Rabb,
Terima kasih telah menegur kami..
Maaf kami telah selalu lalai kepadaMu..
Maaf kami selalu berbuat maksiat di tiap harimu..
Tapi, kenapa kau keluarkan ciptaanMu yang bernama Tsunami??
Bukankah berarti semua luluh Lantah?

Bagaimana dengan Merapi Ya Rabb??
Kami hanya bisa melihat dari televisi...
Kami pun menitikkan air mata melihat sudara kami..
MatahariMu pun tak terlihat disana..



Wahai Al-Khaliq,
Pencipta kami dan semua sel dari tubuh kami..
Kami takut Ya Rabb,,,

download lagu Maher Zein


Maher Zein _Insya Allah_unduh di sini..

Minggu, 23 Januari 2011

Intruksi Presiden, Akankah berhasil?

Waduh! Semakin ribet permasalahan yang saya lihat di negeri ini. Betapa tidak, segala segi kehidupan ini menjadi masalah. Dan saat ini semua tertuju ke satu titik, yaitu soal Gayus dan kasus-kasusnya. 10 bulan lamanya kita melihat 'permainan' Gayus yang sangat cantik, sehingga semua orang terlena dan terbengong atas kelakuan Gayus. Dan Akhirnya, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan intruksi Presiden (INPRES) untuk menyelesaikan permasalahan Gayus dkk.

Ada 12 intruksi presiden dalam masalah ini, yaitu :

1. Kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM, saya instruksikan untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Gayus Tambunan.
2. Tingkatkan sinergi antar-penegak hukum dengan melibatkan PPATK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK lebih dilibatkan dan dapat didorong melakukan pemeriksaan yang belum ditangani Polri.
3. Kita lakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus Tambunan. Saat ini, ditengarai adanya penyimpangan di lembaga-lembaga itu, dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan Dirjen Pajak. Saya berharap hal yang sama dilakukan kepada lembaga penegak hukum yang tak di bawah Presiden.
4. Penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu. Sebanyak 149 perusahaan yang disebut ada kaitan pajak, manakala dari hasil penyelidikan ada bukti permulaan yang cukup, dalam arti juga melakukan pelanggaran, tentu perlu dilakukan pemeriksaan.
5. Guna meningkatkan efektivitas, saya berpendapat, metode pembuktian terbaik dapat dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Saya instruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan aset negara, termasuk dilakukan perampasan terhadap uang yang diduga didapat dari hasil korupsi.
7. Berikan tindakan sanksi administrasi dan disiplin, di samping hukum, bagi yang dinyatakan bersalah, kepada semua pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan dan pelanggaran. Hal ini termasuk mutasi dan pencopotan. Hal ini dapat dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan
8. Bagi organisasi atau lembaga yang pejabatnya melakukan penyimpangan, perlu dilakukan penataan. Atas hal ini, diberikan waktu satu bulan.
9. Kita akan melakukan peninjauan dan perbaikan serius terhadap sistem kerja dan aturan yang memiliki celah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kejahatan serupa.
10. Saya ingin mendapatkan laporan secara berkala data kemajuan penuntasan kasus hukum Gayus Tambunan, termasuk pelaksanaan inpres setiap dua minggu.
11. Saya juga instruksikan untuk menjelaskan dan mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kemajuan penanganan kasus Gayus Tambunan secara berkala agar masyarakat dapat mengikuti apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh jajaran penegak hukum atau unsur pemerintah terkait.
12. Terkait hal ini, saya menugasi Wakil Presiden Boediono untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap pelaksanaan instruksi Presiden dengan dibantu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

ke-12 'mantra' ini memperlihatkan sungguh lambatnya presiden mengambil langkah dalam mengintervensi kasus Gayus ini. 10 bulan rakyat menunggu dengan penuh kebingungan. Setelah plesir ke Bali, Singapura, Macau dan 68 kali lainnya yang dilakukan oleh Gayus, baru pemerintah, khususnya presiden,baru mengambil langkah maju dalam permasalahan ini. di poin ke 7, instansi diberikan waktu 1 minggu untuk memberikan tindakan sanksi kepada pegawainya, yang terlibat dalam kasus ini dan diberikan 1 lan untuk penataan kembali apabila pejabat ikut 'nimbrung' dalam permasalahan yang menguras pikiran, tenaga serta waktu ini dan membersihkan semua orang-orang yang terlibat. Apakah bisa? saya ragu akan hal itu.


Saya kira, babak I Gayus akan usai, karena nanti siang akan diputuskan vonis oleh majelis hakim dengan tuntutan jaksa hukuman penjara maksimal 20 tahun. Akan tetapi, akan muncul babak II, III, IV bahkan bisa babak X dari kasus gayus ini. Masalah paspor dan 149 perusahaan belum terungkap. Mungkin saja "ikan paus dan ikan hiu" yang dibicarakan gayus pada pembelaannya bisa dipancing dan menjadi tangkapan yang bagus bagi kejaksaan, kepolisian dan KPK untuk masalah ini. Dan saya harap dan semua rakyat Indonesia harap pemerintah konsisten dalam pemberantasan korupsi, karena korupsilah yang bikin negeri ini terbelakang sampai saat ini.


Refrensi : kompas.com



Dicky Rinaldy

{Perum, 19 Januari 2011}