Assalamualaikum wr. wb
ini adalah kamus hadist (meskipun sangat sedikit..) yang di rangkum dan pernah saya dapatkan dari mata kuliah ulumul hadist...maaf apabila kurang berkenan.. dan boleh jika ada komen, saran atau kritik. Untuk kemajuan blog ini. sykron.
Adil (dalam periwayatan):
Orang yang selalu melaksanakan segala perintah agama, dan menjauhi segala larangan dalam agama. Dan salah satu syarat hadis shahih ialah rowinya adil.
Ala SyartilBukhari:
Hadis yang dianggap sah karena memenuhi syarat-syarat Imam Bukhari, maksudnya rowi - rowi pada hadis itu rowi-rowi yang dipakai oleh Imam Bukhari.
Ala SyartisSyaikhin:
Hadis yang dianggap sah karena memenuhi syarat-syarat dua syekh, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim. Maksudnya rowi-rowi pada hadis itu rowi-rowi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Ahwali:
Hadis yang menceritakan hal ihwal Rasulullah, misalkan keadaan fisik, sifat, dan karakter Rasulullah Saw.
Atsar:
Sebagian ulama mengatakan bahwa atsar adalah hadis yang disandarkan kepada Sahabat Rasulullah Saw.
Aushatut Tabi’in:
Tabi’in pertengahan, yaitu Tabi’in yang tidak terlalu banyak menerima hadits dari Sahabat. Seperti: Kuraib dan Muhamad bin Ibrahim At-Taimi.
Aziz:
Hadis yang diriwayatkan melalui dua jalan sanad
Ahad:
Hadis yang jalan sanadnya kurang dari derajat Mutawatir, hadis ahad ada yang shahih, hasan, dan dhaif. Yang termasuk ke dalam hadis ahad ialah hadis masyhur, hadis aziz, dan hadis ghorib.
Bayan:
Menjelasakan, artinya hadis berfungsi untuk menjelaskan kandungan isi Al-Qur’an.
Bayan At-Taqrir:
Hadis berfungsi sebagai bayan at-taqrir, artinya hadis berfungsi untuk menetapkan dan memperkuat apa yang diterangkan didalam Al-Qur’an.
Bayan At-Tafsir:
Hadis berfungsi sebagai bayan at-tafsir, artinya memberikan tafsiran terhadap ayat Al-Qur’an.
Dhabit:
Dia seorang perowi yang dhabit, artinya dia seorang periwayat hadis yang kuat hapalannya.
Dhaif:
Hadis yang lemah
Dirayatan:
Ilmu untuk menetapkan sah atau tidaknya suatu riwayat.
Fi’liyyah:
Hadis yang menerangkan keadaan/perbuatan Rasulullah Saw.
Gharib:
Hadis yang diriwayatkan hanya melalui satu jalan sanad
Hadist:
Sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrirnya.
Hasan:
Hadis yang diriwayatkan oleh orang yang adil, sanadnya bersambung, tidak janggal, tidak terdapat illat (cacat), akan tetapi terdapatperowinya yang kurang kuat hapalannya.
Hammi:
Hadis yang menerangkan keinginan kuat Rasulullah Saw. akan tetapi tidak sempat terealisasi.
Ikhtisarul Hadis:
Meringkas hadis, misalkan dari hadis yang panjang diambil bagian yang dianggap perlu saja.
I’lam:
Memberi tahukan, yaitu seorang syekh member tahu kepada seorang rowi dengan tanpa disertai ijin untuk meriwayatkan darinya.
Ijazah:
Mengijinkan, yaitu seorang guru mengijinkan muridnya untuk meriwayatkan hadis atau riwayat, dengan cara memberi ijin dengan ucapan maupun tulisan.
Ikhtilat:
Kerusakan pada hapalan seorang rowi
Isnad:
Menyandarkan, misal Imam Muslim berkata, Abdun bin Humaid menceritakan kepadanya. Hal seperti ini disebut Isnad, artinya Imam Muslim menyandarkan kepada Abdun bin Humaid.
Ittisal:
Persambungan sanad, dari awal sanad sampai akhir sanad.
Jarh:
Kecacatan pada perawi hadis karena sesuatu yang dapat merusak keadilan atau kedhabitannya.
Khabar:
Khabar secara bahasa artinya berita, dan pengertiannya secara istilah para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa khabar adalah sesuatu yang datang dari Nabi, sahabat,
dan tabi’in. Ada pula yang mengatakan bahwa khabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi Saw.
Kibarut Tabi’in:
Tabi’in besar, yaitu tabi’in yang banyak meriwayatkan hadist dari sahabat, seperti: Basyir bin Nasikh As-Sadusi, Abul Aswad Ad-Dili, Rib,I bin Hirasy, Zaid bin Wahb Abu Sulaiman Al-Kufi, Humaid bin Hilal Al-‘adwi, Said bin Al-Musaiyyab.
Ma’ruf:
Hadis yang diriwayatkan oleh rowi yang lemah serta menentang riwayat dari rowi yang lebih lemah. Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Ma’lul:
Hadis yang kelihatannya shah, akan tetapi setelah diperiksa terdapat cacat padanya. Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Majhul:
Hadis yang dalam sanadnya ada rowi yang tidak dikenal oleh ulama, dan hadisnya tidak diketahui, melainkan dari jalan seorang rowi saja. Terdapat lima pandangan terhadap hadis ini. Riwayatnya diterima dengan mutlak, tidak diterima riwayatnya dengan mutlak, riwayatnya diterima apabila rowi yang meriwayatkannya meriwayatkan dari orang yang terpercaya,
diterima apabila rowinya dipuji oleh seorang ulama ahli Jarh dan Ta’dil, dan pandangan yang terakhir diterima apabila rowi itu masyhur, dan kemasyhurannya selain masyhur dalam ilmu dan
riwayat.
Maqlub:
Hadis yang pada sanad atau matannya ada pertukaran, terbalik. Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Maqbul:
Hadis yang dapat diterima kehujjahannya, karena telah memenuhi syarat-syarat hadis shahih.
Maqtu’:
Hadis yang disandarkan kepada Tabi’in. Hadis ini ada yang shahih, hasan, dan dhaif. Akan tetapi meskipun shahih, hadis maqtu’ tidak bias dijadikan hujjah atau dalil, sebab hadis maqtu
bukan perkataan, perbuatan, atau taqrir Nabi, melainkan Tabi’in.
Marfu’:
Hadis Marfu’ terbagi kepada dua jenis, yaitu tashrihan (secara terang-terangan/ secara langsung menunjukan kepada marfu’) dan hukman (tidak secara langsung menunjukan kepada marfu’). Contoh: “Abu Hurairah telah berkata, Rasulullah Saw. telah bersabda…”, Contoh ini disebut marfu’ tashrihan, karena dalam
contoh ini secara terang-terangan disebutkan “telah bersabda Rasulullah”. Dan yang termasuk marfu’ hukman, misalkan: “Dari Umar, ia telah berkata: “Doa itu terhenti antara langit dan
bumi…”. Contoh ini disebut marfu, meskipun disitu tidak dicantumkan nama Nabi. Sebab hal-hal tentang doa adalah sesuatu yang ghaib, hanya Allah yang mengetahuinya, dan para Nabi melalui wahyu. Jadi secara tidak langsung Umar telah mengatakan pengetahuannya dari Nabi. Hadis marfu ada yang shahih, hasan dan dhaif.
Mardud:
Hadis yang ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat hadis maqbul.
Masruq:
Masruq artinya yang dicuri, dan secara istilah para ahli hadis ialah suatu hadis yang ditukar rawinya dengan rawi yang lain, supaya menjadi ganjil dan supaya diterima dan disukai hadisnya oleh ahli
hadis. Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Masyhur:
Hadis yang jalan sanadnya cukup banyak, akan tetapi tidak memenuhi syarat mutawatir.
Matan:
Isi hadis, lafal-lafal hadis.
Matruk:
Hadis yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh berdusta, banyak kekeliruan, lalai, fasik. Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Maudlu:
Hadits maudlu ialah hadis yang disandarkan kepada Rasulullah Saw., padahal Rasulullah Saw. tidak pernah berkata atau berbuat demikian.
Dalam kata lain hadis maudlu disebut juga hadits palsu. Hadis ini tidak bisa dijadikan dalil.
Mauquf:
Hadis yang disandarkan kepada sahabat Rasulullah Saw. Hadis ini ada yang shahih, hasan, dan dhaif, akan tetapi meskipun shahih, hadis ini tidak bisa dijadikan dalil.
Mubbayyin:
Yang memberikan penjelasan, dalam arti hadis sebagai mubbayyin terhadap Al-Qur’an.
Mubham:
Hadis yang pada matan atau sanadnya ada orang yang tidak disebut namanya. Hadis ini tergolong hadis dhaif, akan tetapi seorang ulama mengatakan, bagi kitab bukhari sudah tidak bisa
dikatakan mubaham lagi pada hadis-hadis mubhamnya, sebab nama-nama itu sudah dijelaskan/ disebutkan oleh Al-Hafidz Imam Ibnu Hajar Al-Asqalaniy dalam kitab Fathul-Baari.
Melainkan hanya beberapa rowi mubham dalam matan saja.
Muharraf:
Hadis yang pada sanad atau matannya terjadi perubahan karena harakat, dengan tetap adanya bentuk tulisan yang asal. Misalkan pada matan, “abiy” (bapakku), padahal yang sepenarnya, “ubay” (nama salah seorang sahabat Rasulullah Saw. Hadis ini tergolong hadis dhaif. Diantara ulama ada yang menganggap hadis Muharraf
sama saja dengan hadis Mushahhaf. (Lihat Mushahhaf dibawah pada jajaran Mus).
Muhmal:
Hadis yang pada sanadnya terdapat nama, gelar, sifat rowi yang memiliki kesamaan dengan rowi yang lain, dan tidak ada perbedaan (dalam aspek peninjauan ilmu hadis). Misal dalam sebuah hadis terdapat rowi yang bernama Ismail bin Muslim.
Selain rowi itu, ada juga rowi lain yang bernama Ismail bin Muslim. Sehingga tidak bisa ditentukan pada hadis itu yang meriwayatkan Ismail bin Muslim yang mana. Maka dari itu hadis ini dinamakan hadis Muhmal, artinya ditinggalkan dan dikategorikan hadis dhaif.
Mukhtalit:
Rowi yang mengalami kerusakan pada hapalannya dengan beberapa sebab, yakni berkurangnya usia (bertambah tua), mengalami kebutaan, hilang kitab-kitabnya, hadis yang diriwayatkan rowi tersebut dikategorikan dhaif, karena riwayat yang dia riwayatkan disertai keragu-raguan.
Mukhadramun:
Orang yang hidup separuh dijaman jahiliyah dan separuh di jaman Rasulullah Saw. serta masuk Islam, akan tetapi tidak pernah bertemu dengan Rasulullah Saw.
Mu’dlal:
Hadis yang ditengah sanadnya gugur dua orang rowi atau lebih. Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Mu’annan:
Hadis yang pada sanadnya ada lafadz “anna” atau “inna”, misalkan “anna aisyata” (sesungguhnya aishah). Lafadz seperti ini menunjukan bahwa dia tidak pernah bertemu dengan Aisyah. Jika
didalam bahasa Indonesia, biasanya dengan kata “bahwa”, misalkan si A berkata, “Imam Ar-raghib menjelaskan bahwa asal arti dari kata fatana ialah….”. Kalimat seperti itu menunjukan bahwa si A tidak pernah bertemu dengan Imam Ar-Raghib.
Hadis ini tergolong hadis dhaif, akan tetapi apabila rowi-rowinya ternyata orang-orang jujur, bukan mudallis, dan ada keterangan yang menerangkan bahwa rowinya bertemu dengan orang yang
disandarinya dalam menerima hadis itu maka bisa hilang kelemahannya.
Mu’an’an:
Hadis yang pada sanadnya ada lafadz “an”. Keterangannya sama seperti hadis muannan, yaitu tergolong hadis dhaif, kecuali ada syarat-sayarat yang terpenuhi sehingga hilang
kelemahannya.
Mu’allaq:
Hadis yang tergantung. Hadis yang dari permulaan sanadnya gugur seorang rowi atau lebih dengan berturut-turut. Hadis ini tergolong hadis dhaif.