Waduh! Semakin ribet permasalahan yang saya lihat di negeri ini. Betapa tidak, segala segi kehidupan ini menjadi masalah. Dan saat ini semua tertuju ke satu titik, yaitu soal Gayus dan kasus-kasusnya. 10 bulan lamanya kita melihat 'permainan' Gayus yang sangat cantik, sehingga semua orang terlena dan terbengong atas kelakuan Gayus. Dan Akhirnya, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan intruksi Presiden (INPRES) untuk menyelesaikan permasalahan Gayus dkk.
Ada 12 intruksi presiden dalam masalah ini, yaitu :
1. Kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM, saya instruksikan untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Gayus Tambunan.
2. Tingkatkan sinergi antar-penegak hukum dengan melibatkan PPATK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK lebih dilibatkan dan dapat didorong melakukan pemeriksaan yang belum ditangani Polri.
3. Kita lakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus Tambunan. Saat ini, ditengarai adanya penyimpangan di lembaga-lembaga itu, dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan Dirjen Pajak. Saya berharap hal yang sama dilakukan kepada lembaga penegak hukum yang tak di bawah Presiden.
4. Penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu. Sebanyak 149 perusahaan yang disebut ada kaitan pajak, manakala dari hasil penyelidikan ada bukti permulaan yang cukup, dalam arti juga melakukan pelanggaran, tentu perlu dilakukan pemeriksaan.
5. Guna meningkatkan efektivitas, saya berpendapat, metode pembuktian terbaik dapat dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Saya instruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan aset negara, termasuk dilakukan perampasan terhadap uang yang diduga didapat dari hasil korupsi.
7. Berikan tindakan sanksi administrasi dan disiplin, di samping hukum, bagi yang dinyatakan bersalah, kepada semua pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan dan pelanggaran. Hal ini termasuk mutasi dan pencopotan. Hal ini dapat dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan
8. Bagi organisasi atau lembaga yang pejabatnya melakukan penyimpangan, perlu dilakukan penataan. Atas hal ini, diberikan waktu satu bulan.
9. Kita akan melakukan peninjauan dan perbaikan serius terhadap sistem kerja dan aturan yang memiliki celah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kejahatan serupa.
10. Saya ingin mendapatkan laporan secara berkala data kemajuan penuntasan kasus hukum Gayus Tambunan, termasuk pelaksanaan inpres setiap dua minggu.
11. Saya juga instruksikan untuk menjelaskan dan mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kemajuan penanganan kasus Gayus Tambunan secara berkala agar masyarakat dapat mengikuti apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh jajaran penegak hukum atau unsur pemerintah terkait.
12. Terkait hal ini, saya menugasi Wakil Presiden Boediono untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap pelaksanaan instruksi Presiden dengan dibantu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
ke-12 'mantra' ini memperlihatkan sungguh lambatnya presiden mengambil langkah dalam mengintervensi kasus Gayus ini. 10 bulan rakyat menunggu dengan penuh kebingungan. Setelah plesir ke Bali, Singapura, Macau dan 68 kali lainnya yang dilakukan oleh Gayus, baru pemerintah, khususnya presiden,baru mengambil langkah maju dalam permasalahan ini. di poin ke 7, instansi diberikan waktu 1 minggu untuk memberikan tindakan sanksi kepada pegawainya, yang terlibat dalam kasus ini dan diberikan 1 lan untuk penataan kembali apabila pejabat ikut 'nimbrung' dalam permasalahan yang menguras pikiran, tenaga serta waktu ini dan membersihkan semua orang-orang yang terlibat. Apakah bisa? saya ragu akan hal itu.
Saya kira, babak I Gayus akan usai, karena nanti siang akan diputuskan vonis oleh majelis hakim dengan tuntutan jaksa hukuman penjara maksimal 20 tahun. Akan tetapi, akan muncul babak II, III, IV bahkan bisa babak X dari kasus gayus ini. Masalah paspor dan 149 perusahaan belum terungkap. Mungkin saja "ikan paus dan ikan hiu" yang dibicarakan gayus pada pembelaannya bisa dipancing dan menjadi tangkapan yang bagus bagi kejaksaan, kepolisian dan KPK untuk masalah ini. Dan saya harap dan semua rakyat Indonesia harap pemerintah konsisten dalam pemberantasan korupsi, karena korupsilah yang bikin negeri ini terbelakang sampai saat ini.
Refrensi : kompas.com
Dicky Rinaldy
{Perum, 19 Januari 2011}
7. Berikan tindakan sanksi administrasi dan disiplin, di samping hukum, bagi yang dinyatakan bersalah, kepada semua pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan dan pelanggaran. Hal ini termasuk mutasi dan pencopotan. Hal ini dapat dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan
8. Bagi organisasi atau lembaga yang pejabatnya melakukan penyimpangan, perlu dilakukan penataan. Atas hal ini, diberikan waktu satu bulan.
9. Kita akan melakukan peninjauan dan perbaikan serius terhadap sistem kerja dan aturan yang memiliki celah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kejahatan serupa.
10. Saya ingin mendapatkan laporan secara berkala data kemajuan penuntasan kasus hukum Gayus Tambunan, termasuk pelaksanaan inpres setiap dua minggu.
11. Saya juga instruksikan untuk menjelaskan dan mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kemajuan penanganan kasus Gayus Tambunan secara berkala agar masyarakat dapat mengikuti apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh jajaran penegak hukum atau unsur pemerintah terkait.
12. Terkait hal ini, saya menugasi Wakil Presiden Boediono untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap pelaksanaan instruksi Presiden dengan dibantu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
ke-12 'mantra' ini memperlihatkan sungguh lambatnya presiden mengambil langkah dalam mengintervensi kasus Gayus ini. 10 bulan rakyat menunggu dengan penuh kebingungan. Setelah plesir ke Bali, Singapura, Macau dan 68 kali lainnya yang dilakukan oleh Gayus, baru pemerintah, khususnya presiden,baru mengambil langkah maju dalam permasalahan ini. di poin ke 7, instansi diberikan waktu 1 minggu untuk memberikan tindakan sanksi kepada pegawainya, yang terlibat dalam kasus ini dan diberikan 1 lan untuk penataan kembali apabila pejabat ikut 'nimbrung' dalam permasalahan yang menguras pikiran, tenaga serta waktu ini dan membersihkan semua orang-orang yang terlibat. Apakah bisa? saya ragu akan hal itu.
Saya kira, babak I Gayus akan usai, karena nanti siang akan diputuskan vonis oleh majelis hakim dengan tuntutan jaksa hukuman penjara maksimal 20 tahun. Akan tetapi, akan muncul babak II, III, IV bahkan bisa babak X dari kasus gayus ini. Masalah paspor dan 149 perusahaan belum terungkap. Mungkin saja "ikan paus dan ikan hiu" yang dibicarakan gayus pada pembelaannya bisa dipancing dan menjadi tangkapan yang bagus bagi kejaksaan, kepolisian dan KPK untuk masalah ini. Dan saya harap dan semua rakyat Indonesia harap pemerintah konsisten dalam pemberantasan korupsi, karena korupsilah yang bikin negeri ini terbelakang sampai saat ini.
Refrensi : kompas.com
Dicky Rinaldy
{Perum, 19 Januari 2011}







0 buah pikiran:
Posting Komentar